Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan di IGD Rumah Sakit Karima Utama
Kasus EMERGENCY
IGD RS Khusus Orthopedi Karima Utama melayani pasien peserta BPJS Kesehatan yang bersifat EMERGENCY baik yang berada di wilayah Surakarta maupun dari luar Surakarta.
Syarat:
- Membawa KTP Asli atau
- Jika pasien kecelakaan lalu lintas, maka wajib melampirkan surat keterangan dari kepolisian/PT Jasa Raharja.
Perhatian: Jika saat pasien masuk IGD RS Khusus Orthopedi Karima Utama belum membawa persyaratan, maka pasien bisa melengkapi dalam waktu 3×24 jam.
Kasus NON EMERGENCY
RS Karima Utama melayani pasien peserta BPJS Kesehatan yang bersifat NON EMERGENCY/POLIKLINIK berdasarkan Mapping wilayah, berikut adalah Mapping wilayahnya:
- Sukoharjo
- Solo
- Karanganyar (Kec. Jaten, Colomadu, Gondangrejo)
- Sragen (Kec. Kalijambe)
- Klaten (Delanggu, Wonosari, Juwiring)
- Boyolali (Kec. Ngemplak, Nogosari)
Syarat:
- Surat rujukan PPK I
- Kartu BPJS
- KTP, KK
- Akte Kelahiran (Jika belum mempunyai KTP)
Bagi peserta BPJS yang berada di luar Mapping Wilayah, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Surat rujukan PPK II (RS) Online
- KTP, KK
- Akte Kelahiran (Jika belum mempunyai KTP)
BPJS Kesehatan
PPK 1: Surat Rujukan online / surat kontrol
PPK 2: Surat rujukan online dan rujukan dokter
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Kasus KLL tunggal disertakan laporan polisi. Jaminan JR habis dapat berupa:
DP2S pada pasien yang JR habis > 2 minggu setelah pelayanan terakhir dengan JR (JR sudah dibayarkan ke RS)*)
Kartu bantu kontrol JR habis + cap RS tanda tangan petugas
Jaminan JR dengan keterangan plafon JR habis+tanda tangan cap RS
Catatan:*)Disertakan saat akan tindakan ranap
JASA RAHARJA
Bagi pasien yang menggunakan Asuransi Jasa Raharja, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Kartu bantu kontrol / surat jaminan Jasa Raharja
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Kelahiran (usia<17th)
- Fotocopy KK (usia<17th)
- Pengantar pasien usia<17th adalah keluarga yang tertera di KK
- Jika pengantar bukan keluarga maka harus menyertakan surat keterangan wali dari kelurahan domisili
NB: Apabila usia sudah lebih 17 tahun belum punya KTP dan belum melakukan rekam KTP, wajib melampirkan surat domisili dari kelurahan dilampiri KK, saat kontrol wajib membawa fotocopy KTP sementara
BPJS Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK)
Bagi pasien yang menggunakan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan, Untuk Pasien Kontrol persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Fotocopy kartu kendali BPJSTK (wajib stempel perusahaan) + Fotocopy KTP dan kartu BPJSTK tempel di kartu kendali
- Fotocopy KK (usia<17)
Pasien baru BPJSTK :
- Trauma center / pernyataan BPJSTK
- Tahap 1
- Absensi
- KLL (Laporan polisi / JR / Surat Keterangan Saksi)(Penjaminan berdasarkan verifikasi BPJS Ketenagakerjaan)
AdMedika
Bagi pasien yang menggunakan Asuransi Admedika, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- FC KTP
- Fotocopy kartu Admedika (Depan Belakang)
- Rujukan (sesuai kartu)
- FC SIM yang masih berlaku**)
PT KAI
Bagi pasien yang menggunakan Asuransi PT KAI, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Surat Rujukan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy kartu KAI
Mandiri Inhealt
Bagi pasien yang menggunakan Asuransi PT KAI, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Surat Rujukan / Surat Kontrol
- Fotocopy KTP dan Kartu Inhealth
ASABRI
Bagi pasien yang menggunakan Asuransi ASABRI, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu ASABRI
- Jaminan dari ASABRI
- Surat Kontrol
TASPEN
Bagi pasien yang menggunakan Asuransi TASPEN, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Taspen
- Surat Jaminan dari Taspen
- Form Taspen -3 (diisi dokter IGD)
- Surat Rekomendasi dari kantor (minta di kantor)
Yakes Telkom
Bagi pasien yang menggunakan Asuransi Yakes Telkom, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Surat Rujukan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy kartu Yakes
BRI Life
Bagi pasien yang menggunakan Asuransi BRI Life, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy kartu BRI life (depan belakang)
- Rujukan
- FC SIM yang masih berlaku**)
SOLO MURNI
Bagi pasien yang menggunakan Asuransi SOLO MURNI, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Fotocopy KTP
- FC ID Card
- PEngantar dari perusahaan
- Surat Kontrol
Catatan:
**) Jika kronologi adalah kecelakaan lalu lintas dan pasien sebagai pengendara