Sukoharjo, Jawa Tengah 57165, Indonesia
Jl. Amarta No.8-10, Ngabeyan, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57165, Indonesia
Senin, 02 Maret 2026
IGD 24 JAM

Saya mengalami patah tulang karena kecelakaan lalu lintas, apakah BPJS Kesehatan saya bisa digunakan?

Untuk kecelakaan lalu lintas penanggung jawab pertama adalah jasa raharja. Untuk kecelakaan tunggal maka pasien/keluarga harus lapor ke kantor polisi untuk mendapatkan SKKL sebagai lampiran BPJS kesehatan (jika kasus kecelakaan bukan kecelakaan kerja). Jika kecelakaan ganda maka setelah laporan ke kantor polisi diterusan ke Jasa Raharja untuk mendapatkan jaminan

 

 

 

 

 

 

Daftar Isi
POLIKLINIK
DOKTER
DARURAT
TESTIMONI