Sukoharjo, Jawa Tengah 57165, Indonesia
Jl. Amarta No.8-10, Ngabeyan, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57165, Indonesia
Senin, 02 Maret 2026
IGD 24 JAM

BPJS Kesehatannya bisa digunakan atau tidak untuk kontrol setelah perawatan menggunakan biaya umum?

Lihat kronologi kejadian pada resume medis pasien dan tentukan kategori kejadiannya.

Minimal kaji penyebab trauma, apabila bukan KLL, bukan kecelakaan kerja, tidak masuk pelayanan kesehatan yang tidak dijamin sesuai Perpres No 59 tahun 2024 pasal 52. Untuk proses menggunakan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan dan alur BPJS Kesehatan.

Apabila KLL, untuk kll tunggal disertakan Surat laporan polisi ada no LP. Untuk kll ganda konfirmasi proses JR atau jaminan JR nya.

*syarat&ketentuan berlaku.

Daftar Isi
POLIKLINIK
DOKTER
DARURAT
TESTIMONI